Pada zaman sekarang sosial media merupakan bagian dari gaya hidup dan kebutuhan. Sehingga ada yang digunakan untuk kebaikan dan ada pula digunakan untuk keburukan. Seperti yang sudah kita ketahui bahwasanya hukum asal
sosial media adalah mubah "Bila dikerjakan/digunakan tidak apa-apa dan bila tidak ditinggalkan/ tidak digunakan tidak apa-apa". Semuanya akan berubah hukum bila digunakan dengan keburukan yaitu menjadi suatu keharaman. Dalam hal ini saya membuat post tentang LADANG PAHALA DI SOSIAL MEDIA.
Kita simak kembali post KH. Muhammad Arifin Ilham di halaman facebooknya dibawah ini :
Semoga bemanfaat untuk kita semuanya. Aamiin yaa Rabbal 'alamiin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar