Rabu, 04 April 2012

Macam-macam Hukum Syara'

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan atau mengulang kembali tentang macam-macam hukum syara' dalam Islam yang mana dapat diliha dibawah ini :

  • WAJIB adalah Bila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan maka akan berdosa. 
    • Wajib Ain yaitu suatu perkara yang tidak bisa ditinggalkan, bila ditinggalkan maka akan berdosa. Seperti Shalat Lima Waktu dll
    • Wajib Kifayah yaitu suatu perkara yang mana dilakukan beberapa orang maka tercukuplah dan bila tidak sama sekali yang melakukannya maka akan berdosa. Seperti Shalat Jenazah dll
  • SUNAH adalah suatu perkara yang mana bila dikerjakan akan mendapat pahala dan bila ditinggalkan maka tidak mendapat dosa.
    • Sunah Muakkad yaitu Suatu perkara yang sangat dianjurkan dan tidak berdosa bila ditinggalkan. Seperti shalat berjamaah atau azan dll
    • Sunah Ghairu Muakkad yaitu suatu perkara yang tidak begitu dianjurkan dan bila ditinggalkan maka tidak berdosa.
  • HARAM adalah suatu perkara yang mana bila dikerjakan akan mendapat dosa dan bila ditinggalkan maka akan mendapat pahala. Seperti mencuri dll
  • MAKRUH adalah suatu perkara bila dikerjakan maka tidak berdosa dan bila tinggalkan maka akan mendapat pahala. Seperti menggosok gigi ketika waktu puasa bulan Ramadhan dll
  • MUBAH adalah suatu perkara yang mana bila dikerjakan maka tidak berdosa dan bila tinggalkan maka tidak berdosa. Seperti Televisi, Radio dll
Dengan telah mengetahui informasi tentang hukum syara' dalam Islam, semoga dapat bermanfaat hari ini dan kemudian hari. Terima kasih

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Template by:
Free Blog Templates