Bismillahirrahmaanirrahiim.
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakaatuhu.Pada kesempatan ini Al-Faqir akan sharingkan tentang sumpah yang sudah menjadi kebiasaan kebanyakan orang. Sumpah : Mentahkikkan sesuatu (menguatkannya), dengan menyebut nama Allah yang tertentu dengan dia atau sifat-sifatNya.
"Allah tidak menyiksa kamu karena sumpah yang tidak kamu sengaja, tetapi ia akan menyiksa kamu
Sifat-sfat orang yang sah sumpahnya :
1) Mukallaf (berakal dan telah baligh),
sedangkan sumpah anak kecil dan orang gila tidak sah.
2) Dengan kemauan sendiri, ( orang yang
dipaksa tidak sah sumpahnya)
3) Sengaja, (orang yang terlancar lidah
tidak sah sumpahnya).
Apabila sumpah/nazar yang sebelumnya
dilakukan namun kemudian di langgar, maka wajib :
1) Memberi makan sepuluh orang miskin
dengan makanan yang sah buat fitrah, tiap-tiap seorang seperempat gentang
fitrah kira-kira 3/4 liter)
2) Atau memberikan pakaian 10 orang miskin, pakaian apa saja yang sesuai dengan keadaan mereka yang di beri.
2) Atau memberikan pakaian 10 orang miskin, pakaian apa saja yang sesuai dengan keadaan mereka yang di beri.
3) Atau memerdekakan hamba
sahaya, jika ia tidak mampu untuk membayar salah satu dari tiga perkara
tersebut, dia boleh berpuasa tiga hari.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar