I. REKOMENDASI MUNAS VIII
MUI TAHUN 2010
1) Fenomena
pemilihan pemimpin secara langsung di tingkat daerah ternyata menimbulkan
praktik kapitalisme dan liberalisme dalam perpolitikan nasional dan daerah,
sehingga mengakibatkan:
a) Terjadi dominasi pemilik kapital (modal) kuat
dalam pemilu kada tanpa mempertimbangkan kapabilitas, kapasitas dan integritas
calon.
b) Terjadi konflik horizontal antar para pendukung calon, karena antara lain
faktor kapital dan cara-cara yang liberal serta pragmatis dalam proses
pemilukada.
c) Terjadi
pemborosan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya dapat digunakan untuk
pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Untuk itu MUI mengusulkan agar pihak DPR dan pemerintah secara serius meninjau ulang sistem pemilukada.
II. KEPUTUSAN IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA IV TAHUN 2012 DI CIPASUNG, TASIKMALAYA
KOMISI C: MASAIL QANUNIYAH
RUU PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Bahwa saat ini DPR tengah membahas RUU Pemilihan
Umum Kepala Daerah. MUI menyambut baik dan mendukung terbitnya RUU tersebut
mengingat ketentuan hukum tersebut merupakan kebutuhan yang sangat penting
dalam rangka mendorong terselenggaranya pemilu kepala daerah yang demokratis,
menjunjung tinggi hukum, dan mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi
penyelenggaraan pemerintah daerah yang profesional dan bertanggungjawab serta
terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, RUU tersebut juga diharapkan
dapat merespon dinamika politik dan dialektika hubungan sosial yang terimbas
dari diberlakukannya sistem pemilihan kepala daerah saat ini.
Terkait dengan hal tersebut, Ijtima’ Ulama Komisi
Fatwa MUI, berpandangan sebagai berikut:
a. Gubernur, Bupati, Walikota sebaiknya dipilih
oleh DPRD Propinsi/ Kabupaten/ Kota, dan wakilnya dipilih oleh Gubernur,
Bupati, Walikota terpilih.
b. Dipilihnya Gubernur, walikota, bupati oleh DPRD
Propinsi/ Kabupaten/ Kota tidak serta-merta membuat DPRD memiliki kewenangan untuk
menjatuhkan Gubernur, walikota, bupati. Oleh karena itu, RUU tersebut harus
secara eksplisit menegaskan posisi Gubernur, bupati, walikota yang sejajar
secara politik dengan DPRD Propinsi/Kota/Kabupaten.
Pandangan tersebut didasarkan bahwa lebih banyak
mudharatnya pelaksanaan pilkada sekarang dibanding dengan manfaatnya
(meninggalkan madharat lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaat) dan
prinsip idza ta’aarada mafsadataani
aw dlararaani ru’iya a’zhamuhuma dlaraaran bi irtikaabi akhaffi al-dlararain (apabila ada dua kerusakan atau bahaya yang saling
bertentangan maka hendaknya dijaga bahaya yang lebih besar dengan mengambil
resiko bahaya yang lebih kecil).
Secara aqli pandangan ini juga didasarkan pada:
1) Dalam banyak kasus terdapat kekacauan teknis, mulai dari aspek pendaftaran pemilih, pendaftaran dan penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan dan pengesahan pasangan calon terpilih ;
2) Mahalnya ongkos pilkada. (Penyelenggara dan calon);
3) Maraknya politik uang;
4) Terjadinya politisasi birokrasi;
5) Rendahnya kualitas dan kurang efektifnya kepemimpinan KDH;
6) Banyak KDH/WKDH terkena masalah hukum, yakni sebanyak 271 orang (17,9%) dari 753 pasangan KDH & WKDH terpilih, selama pelaksanaan Pilkada tahun 2005 – 2012.
1) Dalam banyak kasus terdapat kekacauan teknis, mulai dari aspek pendaftaran pemilih, pendaftaran dan penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan dan pengesahan pasangan calon terpilih ;
2) Mahalnya ongkos pilkada. (Penyelenggara dan calon);
3) Maraknya politik uang;
4) Terjadinya politisasi birokrasi;
5) Rendahnya kualitas dan kurang efektifnya kepemimpinan KDH;
6) Banyak KDH/WKDH terkena masalah hukum, yakni sebanyak 271 orang (17,9%) dari 753 pasangan KDH & WKDH terpilih, selama pelaksanaan Pilkada tahun 2005 – 2012.
KOMISI A: MASAIL ASASIYAH
WATHANIYAH
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
1. Proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah
sebagai pengemban amanah untuk hirasah al-dîn dan siyâyah al-dunya dapat
dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama oleh rakyat
sepanjang mendatangkan maslahat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2. Pemilihan umum secara langsung dalam penetapan
kepemimpinan hanya bisa dilaksanakan jika disepakati oleh rakyat, terjamin kemaslahatannya,
serta terhindar dari mafsadat. Pilkada merupakan salah satu media pembelajaran
demokrasi bagi masyarakat daerah dan sekaligus untuk mewujudkan hak-hak
esensial individu seperti kesamaan hak politik dan kesempatan untuk menempatkan
posisi individu dalam pemerintahan daerah.
3. Pemilukada langsung dimaksudkan untuk
melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, sehingga secara teori akses dan
kontrol masyarakat terhadap arena dan aktor yang terlibat dalam proses
pemilukada menjadi sangat kuat. Dalam konteks konsolidasi dan penguatan
demokrasi, pemilukada menjadi pilar yang memperkukuh bangunan demokrasi secara
nasional.
4. Saat ini pemilihan kepala daerah secara
langsung memiliki mafsadah yang sangat besar, antara lain; (i) munculnya
disharmoni dalam hirarki kepemimpinan secara nasional; (ii) mengakibatkan
mahalnya biaya demokrasi, sehingga menunda skala prioritas pembangunan
masyarakat yang saat ini sedang berada dalam ekonomi sulit; dan (iii)
berpotensi membuat konflik horizontal antarelemen masyarakat yang dapat
melibatkan unsur SARA; (iv) Kerusakan moral yang melanda masyarkat luas akibat
maraknya money politic (risywah siyâsiyyah). Untuk itu, apabila secara
sosiologis-politis dan moral, masyarakat belum siap, maka berdasarkan prinsip
mendahulukan mencegah kemafsadatan, pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan
dengan sistem perwakilan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi.
DASAR PENETAPAN
1. Firman Allah SWT dalam ayat-ayat sbb:
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
Hai Dawud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu
khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah Keputusan (perkara) di antara
manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, Karena ia akan
menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin
jalan Allah akan mendapat azab yang berat, Karena mereka melupakan hari
perhitungan. QS. Shaad : 26
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا
الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ
تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha Melihat.” QS. an-Nisa: 58
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ
كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ
وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ
عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِين
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu
berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi
berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu
ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan
mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya.” QS. Ali Imran: 159
2. Hadis-Hadis Nabi SAW:
إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الْإِمَارَةِ
وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ
الْفَاطِمَةُ
“Kalian akan berambisi untuk menjadi penguasa.
Sementara hal itu akan membuat kalian menyesal di hari Kiamat kelak. Sungguh,
hal itu (ibarat) sebaik-baik susuan dan sejelek-jelek penyapihan” (HR. Bukhari
[7148] dari Abu Hurairah ra.)
عن عبد الرحمن بن سمرة رضي الله عنه قال: قال لي
رسول الله صلى الله عليه وسلم : “ياعبد الرحمن بن سمرة، لا تسأل الإمارة، فإنك إن
أوتيتها عن مسألة وكِّلت إليها، وإن أوتيتها عن غير مسألة أُعِنْتَ عليها. وإذا
حلفت على يمين فرأيت غيرها خيراً منها، فائْتِ الذي هو خير، وكفِّر عن يمينك” متفق
عليه
“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau
meminta jabatan pemerintahan. Sebab, apabila jabatan itu diberikan kepadamu
karena engkau memintanya, maka jabatan itu sepenuhnya akan dibebankan kepadamu.
Namun, apabila jabatan tersebut diberikan bukan karena permintaanmu, maka
engkau akan dibantu dalam mengembannya. Jika engkau bersumpah atas suatu
perkara, tetapi setelah itu engkau melihat ada yang lebih baik daripada sumpahmu,
maka tunaikanlah kafaratnya dan lakukan apa yang lebih baik.” (HR. Bukhari
[7147], dari Abdurrahman bin Samurah.)
إن المقسطين عند الله يوم القيامة على منابر من نور
عن يمين الرحمن عزوجل، وكلتا يديه يمين الذين يعدلون في حكمهم وأهليهم وما ولوا
“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil pada
hari Kiamat kelak berada di atas mimbar dari cahaya di sebelah kanan Ar-Rahman.
Kedua “tangan” Allah (termasuk mimbar tersebut) diberikan untuk orang yang
bersikap adil dalam memutuskan hukum terhadap keluarga dan orang yang
diurusnya.” (HR. Muslim [1827], dari Abdullah bin ‘Amr).
3. Kaidah Fiqih:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan lebih diutamakan dari pada
mengambil maslahat”
4. Kaidah Fiqih
يرتكب الضرر
الأخف لانتقاء الضرر الأشد
Sumber : http://mui.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar